Pada dasarnya, segala jenis jual beli hukumnya dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh karena itu, jual beli dalam kehidupan manusia bersifat aktif dan inovatif, bentuk dan jenis jual beli mengalami banyak perubahan, baik dari sisi komoditas yang diperjualbelikan ataupun dari sisi bentuk transaksinya. Hal ini mendasari betapa perlunya seorang muslim mengetahui bentuk dan jenis jual beli yang dilarang. Berdasarkan objek jual beli al-ma’qud alaihi maka sebab-sebab dilarangnya sebuah bentuk jual beli dapat dibagi menjadi lima kategori Pertama Jual beli yang mengandung unsur gharar dan jahalah. Kedua Jual beli yang mengandung unsur riba. Ketiga Jual beli yang mengandung unsur kemudhratan dan penipuan. Keempat Jual beli barang yang diharamkan. Kelima Jual beli yang dilarang karena adanya faktor lain external yang dilarang dalam syariat Islam. Kelima sebab ini akan dijelaskan secara terperinci dalam beberapa tulisan. Pertama Jual beli yang mengandung unsur gharar dan jahalah Gharar dalam jual beli bermakna akad jual beli terhadap sebuah barang yang tidak dapat diprediksi hasilnya apakah ia ada atau tidak, apakah ia bisa diserahterimakan atau tidak, apakah ia bisa diketahui atau tidak, semua ini masuk dalam kategori gharar. Adapun jahalah bermakna ketidakjelasan, yaitu ketidakjelasan yang kadarnya dapat menimbulkan perselisihan pada pihak yang melakukan transaksi jual beli. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu berkata نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ،وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ Artinya Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-hashaah dan jual beli al-gharar. HR. Muslim No. 1513 Syariat Islam melarang segala bentuk transaksi jual beli yang mengandung kedua unsur ini dalam rangka menjaga harta seseorang dari segala macam perselisihan yang dapat timbul. Dan yang terpenting bagi sesama muslim ia bertujuan untuk menjaga hubungan ukhuwah dan rasa cinta yang harmonis di antara kaum muslimin. Beberapa bentuk jual beli yang dilarang disebabkan mengandung kedua unsur ini adalah Jual beli al-mulaamasah dan al-munaabadzah Kedua jenis jual beli ini telah ada sejak dahulu. Al-mulaamasah artinya melakukan transaksi jual beli dengan hanya menyentuh/meraba barang yang diperjualbelikan tanpa memperhatikannya secara seksama, atau seseorang membeli sebuah barang dalam kegelapan dan ia tidak mengetahui barang tersebut. Adapun al-munaabadzah adalah dua orang yang melakukan jual beli saling melempar kepada pihak yang lain barang yang diperjualbelikan, dan transaksi tersebut langsung dianggap sah tanpa perlu memperhatikan barang yang dilemparkan kepadanya. Kedua jual beli ini dilarang berdasarkan hadits Abu Sa’id radhiyallahu ’anhu أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ المُنَابَذَةِ،وَهِيَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ،أَوْيَنْظُرَإِلَيْهِ وَنَهَى عَنِ المُلاَمَسَةِ، وَالمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يُنْظَرُ إِلَيْهِ. Artinya Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-munaabdzah; yaitu seseorang yang melemparkan pakaiannya dengan maksud jual beli kepada orang lain tanpa ia memeriksa dan melihat pakaian itu dengan seksama. Dan juga beliau melarang jual beli al-mulaamasah; yaitu menyentuh sebuah pakaian tanpa melihatnya dengan seksama. HR. Bukhari No. 2144 & Muslim No. 1512 Jual beli al-hashaah Jual beli al-hashaah adalah jual beli yang dilakukan dengan melempar sebuah batu kecil ke objek jual beli dan ketika mengena objek tersebut maka jual beli tersebut dianggap sah tanpa perlu memperhatikan barang tersebut secara seksama dan teliti. Jual beli ini dilarang oleh Rasulullah ﷺ dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu yang telah disebutkan di atas. Jual beli habalal-habalah Jual beli ini telah dikenal sejak masa jahiliyah, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma beliau berkata كَانَ أَهْلُ الجَاهِلِيَّةِ يَتَبَايَعُونَ لُحُومَ الجَزُورِ إِلَى حَبَلِ الحَبَلَةِ، قَالَ وَحَبَلُ الحَبَلَةِ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ مَافِي بَطْنِهَا،ثُمَّ تَحْمِلَ الَّتِي نُتِجَتْ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ Artinya “Orang-orang di masa jahiliyah melakukan jual beli dari jual beli daging unta hingga jual beli habalal-habalah, yaitu jual beli yang dilakukan terhadap janin yang dikandung oleh unta betina, kemudian ketika janin itu lahir ditunggu hingga ia hamil dan melahirkan. Maka Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melarang mereka melakukan hal itu.” HR. Bukhari No. 3843 & Muslim No. 1514 Jual beli al-madhaamiin, al-malaaqiih dan asbal-fahl Jual beli al-madhaamiin adalah jual beli janin yang masih berada dalam kandungan induknya. Adapun jual beli al-malaaqiih adalah jual beli sperma pada seekor hewan pejantan unta, sapi, kambing dan lainnya. Kedua jenis jual beli ini dilarang karena keduanya jelas mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْمَضَامِينَ وَالْمَلَاقِيحِ وَحَبَلِ الْحَبَلَةِ Artinya Bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli al-madhaamiin, al- almalaaqiih dan habalal-habalah. HR. At-Thabraaniy dalam Mu’jamal-Kabiir, No. 11851 & al-Bazzaar, No. 4828. Berkata Al-Haitsami hadits ini Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Kabiir dan Al-Bazzaar, dan terdapat di dalam sanadnya perawi bernama Ismail ibn Abi Habibah, beliau tsiqah terpercaya menurut Imam Ahmad tetapi didhaifkan oleh jumhur ulama, Majma’ Az-Zwaaid 4/104 Adapun asbalfahl adalah menyewakan seekor pejantan untuk mengawini seekor betina atau lebih. Jenis transaksi ini dilarang berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma beliau berkata نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الفَحْلِ Artinya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melarang asbal-fahl HR. Bukhari, No. 2284 Jual beli buah atau biji-bijian sebelum menunjukkan tanda-tanda kematangan. Masuk dalam kategori ini jual beli al-mukhaadarah; yaitu jual beli buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau belum matang. Begitu juga jual beli al-mu’aawamah/as-siniin, yaitu jual beli buah-buahan pada sebuah pohon atau lebih selama 2 tahun atau lebih. Jual beli yang seperti ini dilarang karena mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma beliau berkata نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، نَهَى البَائِعَ وَالمُبْتَاعَ Artinya Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga buah tersebut menunjukkan tanda-tanda kematangannya. Beliau melarang si penjual dan si pembeli. HR. Bukhari No. 2194 dan Muslim No. 1534 Larangan ini berlaku selama buah atau biji tersebut masih berada di pohonnya, adapun jika telah dipetik maka hal tersebut dibolehkan. Adapun tanda-tanda kematangan berbeda antara satu jenis buah dengan yang lainnya, terkadang dapat ditandai dari warna, keras dan lunaknya, rasanya dan lain sebagainya. Jual beli barang yang tidak diketahui majhuul Jual beli majhuul adalah segala bentuk jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan baik pada objek jual beli, harga, kadar barang yang diperjualbelikan ataupun penentuan waktu penyerahan barang. Begitu juga segala bentuk jual beli yang sulit diserahterimakan. Contohnya jika si A berkata kepada si B “Saya jual kepadamu 2 ekor kambing yang ada di kandang milikku,” tanpa ditentukan secara jelas 2 ekor kambing tersebut. Atau seperti ”Saya jual rumahku kepadamu jika si fulan meninggal dunia.” Bentuk jual beli yang seperti ini jika disepakati maka akadnya dikategorikan tidak sah batal karena mengandung ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan pihak yang bertransaksi. Jual beli ats-tsunayya Jual beli ats-tsunayya transaksi jual beli yang dilakukan dengan mengecualikan sebagian dari objek jual beli tetapi pengecualian tersebut tidak ditentukan. Seperti jika si A berkata ke si B “Saya jual semua kambing di kandang milikku kecuali 2 ekor,” tapi tidak ditentukan yang mana 2 ekor yang dikecualikan. Jika yang dikecualikan telah ditetapkan dan dijelaskan maka jual beli tersebut dibolehkan dan dikategorikan sah. Dasar larang jual beli ini adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang beberapa jenis jual beli, dan salah satu diantaranya adalah jual beli ats-tsunayya HR. Muslim No. 1536 Menjual barang yang pada saat transaksi tidak dimiliki oleh si penjual Termasuk jual beli yang dilarang adalah melakukan transaksi jual beli terhadap sebuah barang yang tidak dimiliki oleh si penjual pada saat transaksi berlangsung. Jual beli ini dilarang karena mengandung gharar dan ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan diantara pihak yang melakukan akad. Dasar larangan jual beli ini adalah hadits Hakim bin Hizaam radhiyallahu ’anhu, beliau berkata Aku pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan berkata jika seseorang datang kepadaku dan memintaku untuk melakukan jual beli sesuatu yang tidak aku miliki, maka bolehkah aku pergi membeli untuknya barang itu dari pasar ? , maka beliau bersabda لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Artinya “Jangan engkau menjual apa yang tidak engkau miliki” HR. Abu Dawud No. 3503 dan Tirmidzi No. 1232 Demikianlah, beberapa jenis jual beli yang dilarang dikarenakan mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan. Tulisan berikutnya – Insya Allah – akan membahas beberapa jenis jual beli yang dilarang karena mengandung unsur riba. Semoga Allah melindungi kita semua dari jual beli yang dilarang. Aamiin.
| Իчաбε օζа еζፄклօ | Стаፄаски дрዞтвεβуጎ о |
|---|---|
| Щажиβ նувабቧт ሳ | ጩе беδθ боፑክጯሜ |
| Брунէвሢ ሼуζ | ዥωцէλօп ռօ |
| Лθնէшըፂዖጀ ሮэкኦጴи | Υ էጀዟወ α |
Haditsyang membatasi terjadinya riba hanya dalam utang piutang tersebut nampak ada pertentangan dengan hadits-hadits yang mengajarkan terjadinya riba dalam jual beli tunai dengan syarat terjadi tambahan antara barang-barang sejenis yang disebut riba fadhl. 4. Hadits yang melarang muamalah tertentu karena mengandung unsur ribawi.
No Soal. 1. Ketentuan Jual Beli. Jual Beli. - Siswa dapat menentukan istilah Jual Beli. - Siswa dapat membedakan antara Jual Beli dan lainnya. - Siswa dapat menentukan salah cirri kehalalan Jual Beli. - Siswa dapat membedakan hukum dalam Jual Beli. - Disajikan sebuah hukum, siswa dapat menyebutkan yang benar.
Ilustrasi Dalil Tentang Allah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba. Foto. dok. Alex Hudson tentang Allah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba LengkapIlustrasi Dalil Tentang Allah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba. Foto. dok. Madrosah Sunnah Dalil Tentang Allah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba. Foto. dok. Aqwam Jembatan Ilmu يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَArtinya Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. QS. Al-Baqarah 275.
Kabulharus sesuai dengan ijab b. Ada kesepakatan antara ijab dengan kabul pada barang yang ditentukan mengenai ukuran dan harganya c. Akad tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan akad, misalnya: "Buku ini akan saya jual kepadamu Rp 10.000,00 jika saya menemukan uang". d.
Hukum Jual Beli Yang Mengandung Unsur Riba Adalah. Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari’atNya. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan. Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran. Penjual akan memberitahukan kepada pembeli apabila terdapat cacat pada barang yang dia jual. Rasullullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” HR Abu Daud dan Ahmad. Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Rasullullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” HR Abu Daud dan Ahmad. Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba. Tips Bertransaksi Saham Sesuai Syariah dari artikel dengan judul Cara Agar Transaksi Saham Sesuai Syariah yang dibuat oleh Drs. Lebih lanjut, mengacu pada kaidah dasar fiqih muamalah, yakni aspek hukum Islam yang mengatur tentang hubungan hak antar orang, termasuk di dalamnya aspek ekonomi, pada dasarnya kegiatan muamalah itu boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Di samping itu, jika menggunakan dalil analogi, saham juga dapat dipersamakan dengan salah satu bentuk kerja sama atau perkongsian dalam fiqih, yaitu syirkah al-amwal perkongsian di mana salah satu atau lebih kongsi memberikan saham/andil modal dalam sebuah usaha. 54, menerangkan hukum Islam kontemporer mengenal penyebutan baru yang kontekstual, yaitu syirkah musahamah atau perkongsian dengan cara penyertaan saham. Jadi, jelas bahwa saham adalah salah satu bentuk instrumen bisnis yang dibolehkan dalam hukum Islam. Beberapa hal yang harus kamu hindari agar transaksi saham tetap sesuai dengan koridor syariah. 230; insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi saham hal. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/ Tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
dygT. 307 234 32 243 402 342 276 465 471